Jumat, 14 Mei 2021

Warga JPKP DPD Bitung "WAJIB" tahu dan mensosialisasikan ke Masyarakat

 


Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yg sudah tidak aktif di situasi urgent :

1. Nomor Kartu Pengalihan Nonaktif dari TKSK

2. SKTM dari Desa Mengetahui TKSK dan Camat

3.Fotocopy KTP dan KK

4.Fotocopy Rekening Listrik 450 Volt

5. Foto Rumah

6. Surat Keterangan Rawat Inap dari RSUD

7. Foto Pasien dan anggota Keluarga yang Belum mempunyai BPJS

8. Datang ke Dinsos tidak lewat dari 3x24 jam dari hari masuknya rawat inap di RSUD

9. Tidak terdaftar sebagai Pasien Umum/ Mandiri di RSUD

10. Bukan Pasien BPJS Perawtan tingkat Kelas 1 atau 2



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar